KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
Pasal 8
(1) Ketua Panitia Nasional WOC '09 menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional WOC '09 kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
