KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 4
Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2002.
Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2002.