KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.