KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 59
BAB 5 — KEDUDUKAN,TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari:
- Sekretariat Badan;
- Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Biro Analisa Moneter;
- Biro Analisa Keuangan Daerah;
- Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 59a
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari:
- Sekretariat Badan;
- Biro Pembebasan Pungutan Negara;
- Biro Pengembalian Pungutan Negara;
- Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;
- Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer.
Pasal 59b
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari:
- Sekretariat Badan;
- Biro Informasi dan Hukum;
- Biro Piutang Negara Perbankan;
- Biro Piutang Negara Non Perbankan;
- Biro Lelang Negara;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 59c
Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari:
Sekretariat Badan;
Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara;
Biro Perhitungan Anggaran Negara;
Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara;
Biro Pengelolaan Data Akuntansi.
