KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA
Pasal 3
(1) .Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam rangka pariwisata dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bersamasama Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan. (2) Direktur Jenderal Pariwisata secara berkala melaporkan rencana kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
