KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA
Pasal 2
Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaanperayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.
