KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 8
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari Penasehat yang terdiri dari :
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
- Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
- Sekretaris Negara;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Gubernur Propinsi Bali.
