KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
- Membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Badan Pengelola
yang diketuai oleh Menteri.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal 4 ….
PRESIDEN
