KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 2
Pengelolaan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat dilaksanakan
dalam bidang, antara lain:
pendidikan dan dakwah;
kesehatan;
sosial;
ekonomi;
pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
penyelenggaraan ibadah haji.
