Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu:
Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;
Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
Makanan ternak dan unggas;
Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
Barang Kena Pajak yang berupa:
a. Pesawat terbang dan suku cadang yang dihasilkan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
b. Kapal laut dan suku cadang yang dihasilkan PT. PAL;
c. Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, serta suku cadang yang dihasilkan PT. PINDAD, PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;
d. Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA; 8. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan; 9. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 10. Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun bentuk batangan.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1997.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 48
