KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1986 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Pasal 3
(1) Penyelesaian perizinan penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Khusus penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing di Bidang pertambangan umum dalam bentuk kontrak karya, tata caranya ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi
