KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1986 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Pasal 2
Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
