KEPPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
Pasal 2
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.