PENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2l TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN t437H12016M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H I 2Ol6M; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8afl;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
L437H /20 16M.
KESATU Menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H12016M sebagai berikut:
. a. embarkasi. .
t,',?Sf; n e p u J'T^E * - r, o
- embarkasi Aceh sebesar Rp31 .LL7 .461,0O;
- embarkasi Medan sebesar Rp31.672.827,OO;
- embarkasi Batam sebesar Rp32.113.606,00;
- embarkasi Padang sebesar Rp32.519.099,00;
- embarkasi Palembang sebesar Rp32.537 .7O2,OO;
- embarkasi Jakarta sebesar Rp34. 127.046,00;
- embarkasi Solo sebesar Rp34.841.414,OO;
- embarkasi Surabaya sebesar Rp34.94 l.4l4,OO;
- embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.583.508,00;
- embarkasi Balikpapan sebesar Rp37.583.508,O0;
- embarkasi Makassar sebesar Rp38.905.808,00; dan
- embarkasi Lombok sebesar Rp37.728.961,00. KEDUA Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (liuing cost). KETIGA BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. KEEMPAT Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. KELIMA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten De bangunan Manusia dan Kebudayaan dan Perundang-undangan,
ng Cahyono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8afl;
