PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa
jabatan Tahun 2006 - 2011 yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 akan berakhir pada bulan
Desember 2011, sehingga perlu segera dilakukan penggantian;
- bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2011 -20 16 dapat
berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang perlu
membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini,
dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden
tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
www.djpp.kemenkumham.go.id
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi
Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA
SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA.
PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua : Drs. Hatanto Reksodipoetro, M.A.;
Merangkap Anggota
- Wakil Ketua I : Ir. Retno Pudji Budi Astuti, MBA.;
Merangkap Anggota
- Wakil Ketua II : Ir. Ansari Bukhari, MBA.;
Merangkap Anggota
- Anggota : 1. Ir. Ardiansyah Parman;
Drs. Mulki Manrapi, S.H., M.M;
Dr. Supriyadi, M.Eng, Sc;
Ir. Djoko Sukmono;
Dr. Agus Brotosusilo, S.H., M.A.;
Sudaryatmo, S.H.;
- Sekretaris : Mohammad Reza, S.H., M.H.,
Kepala Biro Investigasi Sekretariat Komisi
Pengawas Persaingan Usaha.
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
mempunyai tugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
- melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas
dan integritas Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- mengkaji jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang
diperlukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
menentukan nama Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
mengusulkan kepada Presiden nama Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha yang jumlahnya lebih dari dua kali jumlah
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung
jawab kepada Presiden.
KEEMPAT : 1. Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan
di Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dipimpin oleh
Sekretaris Panitia Seleksi.
- Untuk mendukung kelancaran tugasnya, Sekretariat dibantu oleh
Tim Pendukung, yang pembentukan dan susunan keanggotaannya
ditetapkan oleh Ketua Panitia Seleksi.
KELIMA : Masa Kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden ini sampai dengan dibentuknya Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha masajabatan Tahun 2011 - 2016.
KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia
Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq.
Anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa
jabatan Tahun 2006 - 2011 yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 akan berakhir pada bulan
Desember 2011, sehingga perlu segera dilakukan penggantian;
- bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2011 -20 16 dapat
berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang perlu
membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini,
dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
www.djpp.kemenkumham.go.id
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi
Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008;
