Pasal 8
(1) Untuk membantu tugas Dewan Kelautan Indonesia, dibentuk
Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia.
(2) Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia.
(3) Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia secara administratif
dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan.
(4) Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia mempunyai tugas
menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan di bidang kelautan serta pelayanan tekn'is administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kelautan Indonesia.
(5) Organisasi Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia terdiri dari
paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia
ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
