Pasal 10
(1) Dewan Kelautan Indonesia bersidang paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua Harian.
(2) Apabila dipandang perlu, Dewan Kelautan Indonesia dapat me
ngundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau masyarakat yang terkait dalam sidang Dewan Kelautan Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unit kerja di lingkungan
Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia maupun dengan
instansi atau lembaga lain di luar Dewan Kelautan Indonesia.
(4) Dewan Kelautan Indonesia menyampaikan laporan kepada Presiden
setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
