PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA
KORBAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN GELOMBANG TSUNAMI
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri dari
Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/Cabang Rumah Tahanan
yang tertimpa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di
sebagian wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember 2004,
merupakan tindakan untuk menyelamatkan diri dan mempertahankan
hak hidup dan kehidupannya;
- bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri untuk
menyelamatkan diri tersebut, karena keinsyafan sendiri kembali lagi
untuk menjalani sisa masa pidananya merupakan wujud kesadaran
hukum yang patut dihargai;
- bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang pada saat terjadi gempa
bumi dan gelombang tsunami tetap berada dalam Lembaga
Pemasyarakatan/Rumah Tahanan membantu menyelamatkan jiwa
orang lain, harta benda atau barang-barang inventaris negara
merupakan wujud kesadaran hukum yang patut dihargai;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan serta
penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada Narapidana dan
Anak Pidana yang telah menunjukkan kesadaran tersebut, perlu
memberikan pengurangan masa pidana (remisi);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan
Presiden tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana dan Anak
Pidana Korban Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN REMISI KEPADA
NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA KORBAN BENCANA ALAM GEMPA
BUMI DAN GELOMBANG TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.
PERTAMA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA : Memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada Narapidana dan
Anak Pidana korban bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara, yang :
- Sampai dengan tanggal Keputusan Presiden ini mulai berlaku telah
melaporkan diri lebih dahulu dan/atau kembali lagi untuk menjalani
sisa pidananya.
- Narapidana dan Anak Pidana yang pada saat terjadi gempa bumi dan
gelombang tsunami tetap berada dalam lembaga
pemasyarakatan/rumah tahanan membantu menyelamatkan jiwa
orang lain, harta benda atau barang-barang inventaris negara.
KEDUA : Besarnya remisi adalah ½ (satu perdua) dari masa pidana yang dijatuhkan
di hitung sejak tanggal dimulainya penahanan.
KETIGA : Pemberian remisi ini dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2005
bertepatan dengan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
KEEMPAT : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatur lebih lanjut
pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
KELIMA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang – undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri dari
Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/Cabang Rumah Tahanan
yang tertimpa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di
sebagian wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember 2004,
merupakan tindakan untuk menyelamatkan diri dan mempertahankan
hak hidup dan kehidupannya;
- bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri untuk
menyelamatkan diri tersebut, karena keinsyafan sendiri kembali lagi
untuk menjalani sisa masa pidananya merupakan wujud kesadaran
hukum yang patut dihargai;
- bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang pada saat terjadi gempa
bumi dan gelombang tsunami tetap berada dalam Lembaga
Pemasyarakatan/Rumah Tahanan membantu menyelamatkan jiwa
orang lain, harta benda atau barang-barang inventaris negara
merupakan wujud kesadaran hukum yang patut dihargai;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan serta
penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada Narapidana dan
Anak Pidana yang telah menunjukkan kesadaran tersebut, perlu
memberikan pengurangan masa pidana (remisi);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
