KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 1998 TENTANG
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd