KEPPRES
Berlaku
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 1998 TENTANG
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk menanggulangi berbagai dampak krisis yang terjadi dalam masyarakat di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan pertahanan dan keamanan, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum dengan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999 - 2004 dan dengan telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan negara, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum;
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
pencabutan
KEPPRES 191/1998 — Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN...
Referensi Silang (1)
KEPPRES 191/1998 — Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998...
