KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Pasal 7
BAB 3 — PEMILIKAN GERGAJI RANTAI
(1) Pemilik gergaji rantai dilarang untuk meminjamkan, mengalihkan atau menjual gergaji rantai miliknya kepada orang atau badan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal gergaji rantai dipinjamkan, dialihkan atau dijual, pemilik gergaji rantai wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah.
