KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Pasal 6
BAB 3 — PEMILIKAN GERGAJI RANTAI
Atas dasar pelaporan pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah daerah wajib memberikan surat tanda pendaftaran gergaji rantai.
