KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG...
Pasal 2
Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1989
