KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1
Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 2
Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1989
Pasal 3
Tata Cara dan syarat-syarat penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Referensi Silang (1)
PP 10/1989 — Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang...
