KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KE IV (EMPAT)
Pasal 3
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pada Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat, dituangkan dalam Rencana Tahunan yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah lainnya.
