KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1955 tentang PERINCIAN POS-POS BAB I (PENGELUARAN) BAGIAN IV...
Pasal 2
BAB None — (Pengeluaran)
Pada keputusan ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan rantjangan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan dan penerimaan jang ditundjuk dengan Undang- undang No 42 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 113) guna membiajai pengeluaran-pengeluara termasuk dalam anggaran umum untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
