KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1955 tentang PERINCIAN POS-POS BAB I (PENGELUARAN) BAGIAN IV...
Pasal 1
Pos-pos Bab I (Pengeluaran) bagian IVA Urusan Penjelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannja mengenai Perusahaan-perusahaan dan Djawatan-djawatan (Pemerintah) jang mempunjai pengurus sendiri dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952, sebagaimana ditetapkan dan disahkan dengan Undang-undang No.42 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.113), diperintji atas pasal-pasal dan mata anggaran-mata anggaran seperti dibawah ini : BAGIAN IVA. URUSAN PENJELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNJA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN DJAWATAN-DJAWATAN (PEMERINTAH) JANG MEMPUNJAI PENGURUS SENDIRI.
