Keputusan Presiden Nomor 206 Tahun 1955 tentang PERINCIAN POS-POS BAB I (PENGELUARAN) BAGIAN XIV (KEMENTERIAN AGAMA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 ATAS PASAL-PASAL DAN MATA ANGGARAN-MATA ANGGARAN
Pasal 1
Pos-pos Bab I (Pengeluaran) bagian XIV (Kementerian Agama) dari anggaran Republik Indonesia untuk bulan dinas 1952, sebagaimana ditetapkan dan disahkan dengan Undang-undang No.54 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.125) diperintji atas pasal-pasal dan mata anggaran-mata anggaran seperti dibawah ini : BAGIAN XIV. KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 3
Pada keputusan ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan rantjangan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan dan penerimaan jang ditundjukan dengan Undang- undang No. 54 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.125) guna membiajai pengeluaran-pengeluaran termasuk dalam anggaran umum untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku surut sampai pada 1 Djanuari 1952, sekedar mengenai anggaran belandja tahun 1952, dan sampai pada 1 Djanuari 1953, sekedar mengenai anggaran belandja tahun 1953. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 25 Oktober 1955 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI AGAMA, ttd. K.H. ILJAS MENTERI KEUANGAN ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO S e s u a i d e n g a n j a n g a s e l i S e k r e t a r i s P r e s i d e n , ttd. Mr.. Ratmoko LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NOMOR 60 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA L A M P I R A N KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 206 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 No.60) RANTJANGAN PENERIMAAN TAHUN-TAHUN 1952 DAN 1953. BAGIAN XIV KEMENTERIAN AGAMA
