KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 6 — PENDANAAN
(l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
