KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 39
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, DPN men)rusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan. BABVI ...
-t2-
