KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 36
BAB 5 — TATA KERJA
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PRESIDEN dapat MENETAPKAN kebiiakan pertahanan nasional termasuk kebiiakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
