KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 5 — TATA KERJA
(l) Ketua harian dalam melaksanakan tugas dapat menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu strategis yang dihadapi. (2) Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepadqKetua DPN.
