Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan r.rncErngan kebljakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara; b. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; c. pen5rusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan; d. penyusunan solusi kebljakan terpadu pengerahan Ef5{tTtl pertahanan dan keamanan; e. pen5rusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan; f. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dhn pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olen sekretaris.
