KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Geostrategi sebagaimana dima}sud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan. Pasal 13. . .
IND 5-
