KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA...
Pasal 8
Pasal 11 ayat 2 (Bunga) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut: "2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah penduduk Negara pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
