Pasal 7
Pasal 10 ayat 2 (Dividen) dari Persetujuan ini akan ditiasakan dan diganti sebagai berikut: "2. Namun demikian, dividen itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah penduduk Negara pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi : 10 persen dari jumlah bruto dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen;
persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana dividen dibayarkan."
