KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 6
(1) Panitia Nasional memiliki tugas:
- men5rusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platform for Dsaster Risk Reduction 20221;
- menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221;
- melakukan koordinasi penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko BencanaKe-7 Tahun 2022 1Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221 dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengurangan Risiko Bencana (the United Nations Office for Ds aster Risk Red uctionl ;
d.melakukan...
SK No 101341 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
5-
- melakukan pengawasan dan monitoring penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-Z Tahun 2022 (Vh Globol Platform for Disaster Risk Reduction 20221. (21 Penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVn Global Platform for Disaster Rrsk Reduction 20221 dilaksanakan pada bulan Mei tahun2O22 di Provinsi Bali.
