PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2017
regulation_id: "KEPPRES_20_2017" source: "peraturan.go.id"
Menimbang Mengingat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM PENYTJSUNAN PEMTURAN PEMERINTAH TAHUN 2017 DENGAT{ RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penbentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Pnesiden Nomor 82 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Rmbentukan Feraturan Ferundang- undangan, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang hogram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tatrun 2017; : l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor t2 Tatrun 2OLL tentang Pembentukan Feraturan perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoneeia Nomor 5234); 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Fembentukan peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 199); PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: KEPUruSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAI{ PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2017. Menetapkan KESATU. KESATU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Iampiran yang merupakan bryian ti.l,L tcrpisahtan dari Kdputusan -mesiOen ini sebagai Program Penyusunan Feraturan pemerintah Tahun 2017. |oAran Penyusunan Perafuran pemerintatr se@gaimana dimoksud dalam Diktum IGSATU ditetapkan untuf jangta waktu t (satu) tahun. Pemral<arsa melaporkan perkembangan realisasi penJrusunan Rancangan peraturan pemerintah rlirnaksud dalorn Diktum KESATU setiap triwufan kepa.da Menteri Hukum dan Hak Asasi lvtanusia. Menteri Hukum dan Hd< Asasi Manusia melekukan verifkasi dan evaluasi atas Laporan perkembangan realisasi penlrusunan Rancangan Pereturan pemerintah sebagaimana dimaksud ddam Diktum KETIGA untuk eelanjutnya dilaporkan lrepada presiden. Keputusan Pnesiden ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan. KEDUA KETIGA KEEMPAT KEUMA Ditetaplon diJakarta pada tanggal 10 Juli 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA I,AMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2OI7 NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA l. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang l(awasan Industri
- Pengembangan wilayah pu6at pertumbuhan industri.
- Pengembangan kawasan peruntukan industri.
- Pembangunan kawasan industri.
- Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah. Undang-Undang Nomor 3 Tatrun 2Ol4 tentang Perindustrian (Pasaf la) Kementerian Perindustrian
- RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu l. Kewenangan Menteri Perindustrian dalam melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri serta kewenangan pengaturan yang bersifat teknis oleh menteri terkait.
- Lingkup pengaturan industri tertentu.
- Penetapan jenis industri tertentu yang memerlukan pengaturan teknis, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian Pasar 6 ayat (2)) Kementerian Perindustrian
- Koordinasi . . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Koordinasi pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri.
- Kriteria pengaturan yang bersifat teknis untuk industri tertentu.
- Penetapan kewenangan pengaturan bidang industri tertentu.
- RPP tentang Penetapan Besarnya Bagian Negara, Rrngutan Negara, Bonus dan Tata Cara Penyetorannya Besaran penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu migas: a. lagran negara; b. pungutan negara; c. bonus; dan d. pendapatan lainnya. Tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pqiak dari kegiatan usaha hulu migas. Jatuh tempo pembayaran. Denda dan/atau sanksi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 3l ayat (5)) Kementerian Keuangan
- RPP
- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Komponen laporan keuangan yang wajib disusun dan disampaikan oleh setiap tingkatan pengguna anggaran, pengelola perbendatraraan serta pemerintah pusat/ daerah.
- Hierarki kegiatan akuntansi mulai dari tingkat satuan kerja pelaksana sampai tersusunnya laporan keuangan pemerintah pusat/daeratr dengan ketentuan jadwal yang diatur dalam pp. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 55 ayat (5)) Kementerian Keuangan
- RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (BLU) Jenis layanan umum. Peran dan fungsi dewan pengawas. Konversi BLU. Pegawai BLU. Akuntansi berbasis aktuat. Kontrak kinerja BLU. Status BLU. Satuan Pengawas Internal (SPf).
- Persyaratan menjadi BLU dan pencabutan BLU.
- fim Penilai Tarif dan Remunerasi.
- Pemanfaatan aset.
- Undang-Undang Nomor Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 69 ayat (7)) Kementerian Keuangan
- Kerjasama PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Kerjasama sumber daya manusia.
- Investasi, utang, dan piutang. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Penyempurnaan pengaturan terka@ belanja bantuan sosiat.
- Penyempurnaan pengaturan terkait pelaksanaan belanja hibah.
- Ketentuan perlakuan terhadap sisa pekedaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 2) Kementerian Keuangan RPP tentang Badan Hukum Usaha Bersama Perasuransian
- Tata Kelola Badan Hukum ffi Perasuransian.
- Demutualisasi Badan Hukum Usaha Bersama Perasuransian.
- Likuidasi Badan Hukum Usaha Bersama Perasuransian. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OL4 tentang Perasuransian (Pasal 6 ayat (3)). Kementerian Keuangan RPP tentang Kepemilikan Asing pada Usaha Perasuransian
- Ifuiteria badan hukum asing aan warga negara asing.
- Kepemilikan badan hukum asing dan warga negara Undang-Undang Nomor 40 Tatrun 2OL4 tentang Perasuransian Kementeriarr Keuangan
- RPP. . . PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
- Perubahan besaran sanksi administrasi berupa denda (persentase tertentu minimum sampai dengan maksirnum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar).
- Penetapan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea keluar yang telah dibayar. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana tel,ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Talrun 2006 (Pasal 1la) Kementerian Keuangan
- RPP tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
- Besaran dan target akumulasi bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan.
- Pengelolaan dan penggunaan baglan premi untuk pendanaan restrukturisasi perbankan.
- Pengecualian. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (Pasat 39 avat (41) Kementerian Keuangan
- RPP tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan
- Kriteria hapus buku dan hapus tagih aset tagihan yang masih tersisa dari program restrukturisasi perbankan.
- Kewenangan hapus buku dan hapus 'egrh aset tagihan yang masih tersiBa dari pnogram restrukturisasi perbankan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL6 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (Pasal 46 ayat (7ll Kementerian Keuangan
- Mekanisme . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Mekanisme hapus buku dan hapus tash aset t^grhan yang masih tersisa dari program restrukturisasi perbankan.
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tatrun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) t. Pendelegasian kewenangan Presiden daLam pemindatrtanganan Barang Milik Negara kepada Menteri Keuangan.
- Bangun guna seratr/bangun slerah guna.
- Jangtra waktu pinjam pakai BMN/BMD.
- Pengelolaan BMN/BMD pada Badan layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah.
- Penyesuaian pengaturan BMD. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal a9 (ayat 6)) Kementerian Keuangan
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Ketentuan mengenai waktu (tahun anggaran) penggunaan pungUtan.
- Besaran dan basis pungutan. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20ll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 37 ayat (6)) Kementerian Keuangan
- RPP tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
- Ketentuan mengenai Pemeriksa di bidang pasar modal.
- Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 100 avat (31) Kementerian Keuangarr
- Undang-Undang . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 21 Tahun 20ll tentang Otoritas Jasa Keuancan
- RPP tentang Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
- \iuan laporan keuangan desa.
- Tanggung jawab pelaporan keuangan desa.
- Komponen laporan keuangan desa.
- Struktur dan isi.
- Periode laporan keuangan. Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Desa (Pasal 113) Kementerian Keuangan
- RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintatr Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintatr
- Ruang lingkup inveetasi pemerintah.
- Pengaturan mengenai pelaksanaan kedasama investasi Public Private Partnerchip dan IVon public Priuate Paftnerchip melalui mekanisme pemberian pinjaman dan penyertaan modal. Undang-Undang Nomor Tatrun 2Ol4 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal al ayat (3)) Kementeriarr Keuangan
- RPP tentang Pengalihan Pembinaan dan Pengawasan PT Geo Dipa Energl (Persero) kepada Kementerian Badan Usatra Milik Negara Pengalihan kewenangan pembinaan dan pengawasan PT Geo Dipa Energr (Persero) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal a ayat (a)) Kementerian Keuangan 2.Undang-Undang... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ot6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negoro Tahrrn Ana-o-o- ol11a,
- RPP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada lGmenterian/Iembasa
- Pengaturan jenis PNBP pada instansi. Pengaturan jenis tarif pada instansi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 3 ayal (2)) Kementerian Keuangan
- RPP tentang Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum l.ainnya yang Dimiliki Negara l Penetapan Penambatran penyertaan ModATegara- Besaran nilai penambahan penyertaan Modal Negara. Sumber penambahan Penyertaan Modal Negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 Kementeriarr Keuangan
- RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas
- Perencanaan, penyelenggaraan, darrffi
- Akomodasi yang Layak untuk penyandang disabilitas.
- Mekanisme pemberian sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 27 ayat (3), Pasal ayat (21, Pasal 42 ayat (81. Kementerian Sosial
- Bentuk . . r.
- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Bentuk dan tarta cara pemberian insentif dan konsesi.
- Unit layanan disabilitas.
- Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 1O. Permukiman dan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. 1 1. Penanganan penyandang disabilitas serta partisipasi penyandang disabilitas.
- I,ayanan habilitasi dan rehabilitasi. Pasal 43 ayat (2) dan ayat (41, Pasal 54 ayat (2!,, Pasal 55 ayat (4l-, Pasal 86 ayat (2l,, Pasal 96, Pasal 1O4 ayat (41, Pasal 108, Pasal 109 ayat (4l1, Pasal 113, Pasal lL4 ayat (21, Pasal 116 ayat (2ll
- RPP Tata Wali tentang Syarat dan Cara Penunjukan
- Persyaratan wali.
- Tata cara penunjukan wali.
- Kewqiiban wali. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Pasal 33 ayat (5) Kementerian Sosial
- RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal I Kriteria dan penetapan daerah tertinggal.- Perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Pendanaan. Undang-Undang Nomor lT Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Pasal 2 ayat (2ll Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- RPP tentang Penyelenggaraan Desa
- Struktur perangkat desa.
- Persyaratan menjadi perangkat desa.
- F'ungsi dan tugas perangkat desa.
- Prosedur pemilihan perangkat desa.
- f;elaksanaan musyawarah desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Pasal 47 ayat (6), Pasal SO ayat (2)) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO4 tentang Perencanaan Hutan
- Ruang lingkup penencanaan hutan
- Inventarisasi hutan.
- Penyusunan rencana kehutanan.
- Pengelolaan data dan informasi.
- Partisipasi dan peran serta masyarakat serta penanganan konflik perencanaan kehutanan. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan gelegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 (Pasal 13 ayat (5), Pasal t6 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 2O avat (3)l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RPP. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 1l - NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO2 tentang Dana Reboisasi
- Pengertian Dana Reboisasi beserta ketentuan umum lainnya.
- Tata cara pembayaran.
- Pengelolaan.
- Penggunaan. Undang-Undang Nomor 4l Talrun t999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO4 (Pqsal 35 ayat (4)) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintalr Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Mengubah istilah "pemberdayaan masyarakaf menjadi operhutanan sosial" sesuai RPJM 20 15- Pembangunan perhutanan sosial seluas l2.Z hektar. Pemindahtanganan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA/HT) dilakukan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari pemberi izin. Areal IUPHHK tidak dapat digadikan agunan ke pihak lain. Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2O I 4 tentaqg Pemerintahan Daeratr.
- Undang-Undang Nomor 4L Tahun tentang Kehutanan sebrgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun (Pasal 22, Pa J 39, Pasal 66, Pasal 80) Pelaksanaan Putusan MA Nomor l6.P/ HUM/2OI I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RPP. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Pengelolaan Sampah Spesifik r. Irengelohan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
- Pengelolaan sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.
- Pengelolaan puing bongkaran bangunan. q. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolatr
- Sampatr yang timbul secara tidak periodik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 23) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tatrun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Pola umum, kriteria, dan s reklamasi hutan.
- Rehabilitasi hutan.
- Reklamasi hutan.
- Peran serta masyarakat.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 4l Tatrun 1999 tentang Kehutanan (Pasal a2)
- RPP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Pengelolaan bahan berUatray
- Penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lfgkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat batran berbahaya dan beiacun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidun Kementeriarr Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.Sistem... PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -13_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
- Sistem informasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
- Sanksi administratif. (Pasal 58)
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
- Pendirian perusahaan.
- Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Perhutani.
- Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal al ayat (2ll Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang fidak Melakukarr Pendaftaran Gudang
- Pendirian perusatraan;
- Anggaran dasar, antara lain: a. Modal; b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi; c. T\rgas dan kewenangan anggota direksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 15 ayat (5)) Kementerian Perdagangan
- RPP . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
- Kewat'iban penyedia jasa memiliki tenaga teknis yang kompeten.
- Tenaga teknis asing.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 2O ayat (3)) Kementerian Perdagangan
- RPP tentang findakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan
- findakan pengamanan, antidumping dan imbalan.
- Otoritas penyelidikan.
- Penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 72) Kementerian Perdagangan
- RPP tentang Sistem Informasi Perdagangan
- Penyelenggaraan sistem informasi perdagangan.
- Data dan informasi perdagangan.
- Pengumpulan, pengolatran, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan.
- Keamanan data, informasi, dan sistem informasi perdagangan.
- Pengawasan.
- Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 92) Kementerian Perdagangan
- RPP PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Usaha Perkebunan
- Batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
- Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
- Standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih dari luar negeri.
- Tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik.
- Introduksi dari luar negeri.
- Syarat dan tata cara pemberian izin.
- Kemitraan usaha perkebunan.
- Kawasan pengembangan perkebunan.
- Pengembangan perkebunan berkelanjutan.
- Pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifiat spesifik. I 1. Sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan.
- Pembinaan teknis, penilaian usaha perkebunan
- Penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tatrun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 14 ayat (3), pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (41, Pasal 27 ayat (5), pasal 28 ayat (3), Pasal 32, pasal 49, Pasal 57 ayat (3), pasal 61 ayat (4l, Pasal 62 ayat (3), Pasal 66, Pasal 69 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
- RPP PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
- Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
- Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
- Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian
- RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
- Mekanisme pembagian tanah
- Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
- RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
- Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
- Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
- Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas.
- RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Besarnya gaji pokok XCpat PPATK.
- Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 18 NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
- Pengelolaan benda sitaan.
- Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP .
- {D PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
- Koordinasi antarpenyidik.
- Batasan kewenangan penyidik.
- Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
- Gelar perkara.
- Penyerahan berkas perkara.
- Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
- Penghentian penyidikan.
- Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
- Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
- Pendokumentasian.
- Kerja sama internasional.
- Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
- Uang penghasilan.
- Uang kehormatan.
- Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
- Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
- Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
- Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 21 ayat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pernerintahan Konkuren
- Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota.
- Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 Kementerian Dalam Negeri 3.Penugasan... NO JUDUL
- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada desa. (Pasal 2 r)
- RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daeratr serta Wakil Kepala Daerah
- Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
- Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur ""6ogai wakil pemerintah pusat.
- Pertanggungiawaban.
- Pembinaan dan Pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl, Pasal 91 ayat (8), Pasal 93 ayat (s)) Kementeria.n Dalam Negeri
- RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it Kepala Daerah.
- Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol5 (Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (B), Pasal 86 ayat (6)) Kementerian Dalam Negeri
- RPP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggu ngiawaban d an Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintatran Daerah
- Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintatr daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daeratr. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 7a) Kementerian Ddam Negeri
- RPP tentang Kewenangan Daerah pada Wilayah Laut, Kepulauan, Kawasan Khusus, dan Daerah Perbatasan
- Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daeratr perbatasan. Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr kepulauan, kawasan khusus, dan daerah trrerbatasan.
- Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1, Pasal 96 U Kementerian Dalam Negeri 4.PelaksanAAla... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan termasuk di dalamnya mengatur operator pengelola kawasan khusus.
- Pengawasan dan evaluasi.
- RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi.
- Wewenang, hak, dan kewqiiban.
- Organisasi, tata kerja dan jabatan.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Ke{a srama dan koordinasi.
- Penegakan perda dan perkada.
- Pendanaan pembinaan umum dan teknis.
- Jabatan fungsional.
- Satuan pelindung masyaraka.t. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLs (Pasal 256 ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri
- RPP tentang Perkotaan
- Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
- Perencanaan pengelolaan perkotaan.
- Pelaksanaan pengelolaan perkotaan.
- Pengendalian pengelolaan Derkotaan. Undang-Undang Nomor Zg Tatrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daeralr sebagaimana telah diubah Kementeria.n Dalam Negeri dengan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 25 NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG,UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA dengan Undang-Undang Nomoi 9 Tahun 2Ol5 tPasal 357 avat fSl- Pnsal 3-5c)l
- RPP tentang Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Insentif bagr Masyarakat
- Cakupan, bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat.
- Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan. Pendanaan. pembinaan dan pengawasan. Prinsip, bentuk dan kriteria pemberian insentif. Pemberian dan pengaturan insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta. Pelaporan dan evaluasi. Pembinaan dan pengawasan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 354 ayat (5), ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri
- RPP. . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA s8. RPP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, I(abupaten dan Kota l. Hedoman tata tertib DPRD Provinsi.
- Ketentuan tata cara pengqiuan penggantian antanvaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwalrtu anggota DPRD provinsi.
- Pedoman Tata tertib DPRD kabupaten/kota.
- Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarruaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antanvaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 145, Pasat 199) Kementerian Dalam Negeri
- RPP tentang Pinjaman Daerah
- Persyaratan bagr daerah dalam metakut<an pinjaman.
- Penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD.
- Pengenaan sanksi dalam hat daerah tidak memenuhi kewqiiban membayar pinjaman.
- Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semegter dalam tahunanggaran berialan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 3O2l Kementerian Dalam Negeri
- Persyaratan . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA c. persyaratan penerbitan obligasi daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi.
- Pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko, per{ualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD.
- RPP tentang Sanksi Administrasi Perfilman
- Pengenaan dan tata cEa pengenaan sarksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman.
- Tata cara penanganan pelanggaran.
- Pendelegasian pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perlilman (Pasal 79 ayat (2ll Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran
- Registrasi insinyur dan tata cara pengenaan aanksi administratif.
- Program profesi insinyur.
- Insinyur asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
- Pembinaan keinsinyuran. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran (Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, Pasctl491 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggr
- RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33
- Jenis produk yang bersertifikat halal secara bertahap.
- lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Tahun PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Tahun 2Ol+ tentang Jaminan Produk Halal
- I.embaga pemeriksa halal.
- Keda sama kelembagaan.
- Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Sanksi administratif. (Pasal ll, Pasal 16, pasal 2l ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), pasal 4Z ayat (4), Pasal 52, pasal 6T ayat (3)) RPP tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Haji Ruang lingkup pengelolaan keuangan haji. Perencanaan pengelolaan keuangan haji. Pelaksanaan, meliputi: a. keuangan haji; b. pengeluaran keuangan hqii; dan c. kekayaan.
- Pelaporan dan pertanggungiawaban. Undang-Undang Nomor g4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji (Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), Pasal 51) Kementerian Agama RPP tentang label dan Iklan Pangan
- Pengaturan mengenai label pangan.
- Pengaturan mengenai iklan pangan.
- Pengawasan
- Sanksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL2 tentang Pangan (Pasal LO2 ayat l4l, pasal t0g, Pasal 106 ayat (7!1, pasal lOT, Pasal 112) Badan Pengawasan Obat dan Makanan
- RPP . NO JUDUL
- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Standar dan persyaratan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pembuatan, penandaan informasi, izitn edar dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengujian laboratorium, evaluasi kembali, penarikan kembali dari peredaran, ganti rugi, dan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengadaan dan pemerataan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Praktik kefarmasian, dan penggunaan obat dan alat kesehatan. Obat tradisional, obat esensial nasional, obat generik, dan harga obat. Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Penggolongan sediaan liarmasi dan aLat kesehatan. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 107) Undang-Undang Nomor SO Badan Pengawasan Obat dan Makanan RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan
- Pengembangan teknologi. 4-._ tyarat dan tata cara:
- Standar teknologi dan produk teknologi kesehatan
- Pelaksanaan uji coba terhadap manusia. Undang-Undang ttomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 42 ayat (3), pasat 4g Kementerian Kesehatan a. penyelenggaraa.n NO JUDUL
- I.
- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 30 POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA a. penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. b. penyelenggaraan pemasangan irnplan obat dan/atau alat kesehatan. c. bedah plastik dan rekonstruksi. Reproduksi dengan bantuan. Tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional. Persyaratan kehamilan di luar cara atamiah. Iembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi. Pasal aS ayat (2ll RPP tentang Kesehatan Kery'a
- Ttrgas dan tanggung jawib pemerintah aan pemerintah daeratr.
- Upaya kesehatan kerja.
- Pelayanan dan promosi kesehatan kerja di tempat kerja. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 16a ayat (5)) Undang-Undang Nomor 36 Kementerian Kesehatan 5.Rehabilitasi... NO JUDUL
- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- Rehabilitasi medis dan rehabilitasi kerja bagr pekerja.
- Gizi pekeda. Kesehatan reproduksi di tempat kerja. Kesehatan jiwa pekerja. Pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja bagr pekerja. 1O. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan kerja bagi pekerja. 1 1. Penelitian dan pengembangan kesehatan kerja.
- Penyelenggaraan dan informasi kesehatan kerja.
- Pencatatan dan pelaporan.
- Pembiayaan.
- Pembinaan dan pengawasan.
- RPP tentang Pembiayaan Kesehatan
- Sumber pembiayaan.
- Tata cara alokasi pembiayaan kesehatan.
- Pemanfaatan pembiayaan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tatrun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal L72 ayat (2ll Kementerian Kesehatan
- RPP ( :/ PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- Penguasaan dan pengaturan sumber energi dan sumber daya energi baru dan/atau terbartrkan. Penyediaan, pemanfaatan, dan kegiatan usaha energi baru dan/atau energi terbamkan. Kemudahan dan insentif. Harga energi.
- Keteknikan di bidang energi baru dan/atau energi terbarukan.
- Penelitian, teknologi. pengembangan dan penerapan
- Pengembangan sumber daya manusia. Pembinaan dan pengawasan. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO7 tentang Energi (Pasal 22, Pasal 23 ayat Pasal 24 ayat (2l1, Pasal ayat (4)) (6), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RPP tentang Panas Bumi untuk Pemanfiaatan Langsung
- Penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
- Izin pemanfaatan langsung.
- Hak dan kewajiban pemegang izin pemanfaatan langsung. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Pasal 15) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESTA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 7t. RPP tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peningkatan peran seta daerah dan nasional rnelalui kepemilikan participating interest 10 o/o dalam kontrak kerja sarna.
- Pengaturan kontrak bagi hasil sebagai suatu bentuk kontrak keg'a sama dalam kegiatan usaha hulu migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 8, Pasal 18, pasal 19 lIat (2l-, Pasal 20 ayat (6), Pasal 2l ayat (3), pasal 22 ayat (21, Pasal 31 ayat (S), pasal 37 dan Pasat 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Keselamatan pekerja. Keselamatan instalasi. Keselamatan lingkungan. Keselamatan umum.
- Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2OlL tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 4O ayat (6), Pasal 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia l. Penugasa, khusus dari Perusatraan untuk mencetak dokumen sekuriti yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, materai, sertifikat tanah, dan buku tanah.
- Sifat usaha, maksud dan tqiuan, serta kegiatan usaha perusahaan, baik kegiatan usaha utama maupun optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perysahaan. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- RPP . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Jaminan Iftedit Indonesia Kegiatan penjaminan resi gudang sebagai kegiatan usaha perusahaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kmbaga Pelahsana Penjaminan Sistem Resi Gudang Kementerian Badan Usatra Milik Negara
- RPP tentang Perubahan atae Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Penugasan dari Pemerintatr kepada perusahaan dengan menambahkan kewajiban memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- RPP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
- Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Besaran simpanan Tapera.
- Mekanisme dan tingkat hasil pemupukan dana Tapera.
- Modal awal dan sumber biaya operasional badan pelaksana Tapera.
- Sanksi administratif.
- $umber dan penggunaan aset. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgrat (Pasal 16, Pasal 17 ayat Pasal 2l ayat (5), Pasal ayat (3), Pasal 62 ayat Pasal 72 ayat (2ll (2t, (3), Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat
- RPP. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Penunjukan Lembaga atau Badan Pelaksana y{tg Menangani Pembangunan Perumahan dan Pemukiman
- T\rgas dan wewenang badan pelaksani.
- Tata cara penunjukan lembaga atau badan pelaksana. t. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumatran dan permukiman (Pasal 55 ayat (S))
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun zOlL tentang Rumah Susun (Pasal Z3l Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RPP tentang Perizinan Pertambangan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif Syarat dan tata cara perizinan pertambangan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif ikutan dari peftambangan mineral dan batubara umum. Syarat dan tata cara persetqiuan pengangkutan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Penutupan kegiatan pertambangan batran galian nuklir. Peningkatan nilai tambah, pemurnian dan pengolahan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Inspeksi keselamatan radiasi dan penghentian sementara kegiatan. Undang-Undang Ketenaganukliran (Pasal 17 ayat (3)) Nomor 10 tentang Badan Pengawas Tennga Nuklir
- RPP. . .
- Tahun PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -36_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA RPP tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
- Kriteria pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
- Persyaratan pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
- Mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut. Undang-Undang Nomor n Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal 32 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentanglzin Lokasi di laut l. lzin lokasi di laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Sanksi administratif.
- Tata cara pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a7 ayat gll Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Ruang Laut Nasional Rencana tata ruang laut wilayah perairan. Rencana tata ruang laut di wilayatr yurisdiksi. Undang-Undang Nomoi Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a3 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Cara Pengawasan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
- Kewenangan pengawasan.
- Partisipasi masyarakat.
- Tata cara pemantauan, pelaporan dan evaluEsi Tahun Perlindungan dan Nelayan (Pasal 7O ayat (5)) tentang Pemberdayaan Undang-Undang womor Z Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RPP . . NO JUDUL
- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
- RPP tentang Penyesuaian Status Pensiunan Pegawai Pos yang Diangkat pada Masa Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, dan Perusahaan Negara Pos dan Giro Sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementeriarr Komunikasi dan Informatika Penetapan status pensiunan pegawai pos yang diangkat pada masa jawatan telegrap dan telepon, perusahaan negara pos dan telekomunikasi, dan perusatraan negara pos dan giro sebagai pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendanaan pensiun bag pensiunan pegawai pos. Pembayaran pensiun bag pensiunan pegawai pos. Penugasan kepada Badan Kepegawaian Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan dan Direksi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan penyesuaian pensiun.
- Undang-Undang Nomor Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 51) Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintatr Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos
- Layanan transaksi keuangan.
- Prosedur layanan transaksi keuangan.
- Layanan tabungan pos dapat memberikan layanan keuangan dengan memberikan bunga atau imbal jasa lainnya. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (21, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (61, Pasal 19 avat el. Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Penunjukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penunjukan PT Pos sebagai desigtloteit operator untuk menyelenggarakan program tabungan pos. Tata kelola penyelenggaraan program tabungan pos.
- Pasal 25 ayat (3), pasai 36 ayat (6), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 41)
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tatrun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan ltas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik-. Pe-ncegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Penetapan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik stratesis vans waiib dilinrlrrnrri Mekanisme penghapusan informasi -tektronit< Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor l l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lasal 26 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 40 ayat (l), ayat (21, ayat (2a1, ayat (2b!1, ayat (3)) Undang-Undang Nomor tg Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RPP. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAI(ARSA RPP tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Perlindungan khusus bagi anak. Penyelenggaraan perlindungan anak lintas sektor. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Pasal 73A ayat (3)) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RPP tentang Pesawat Udara Negara
- Rancang bangun peBawat udara negara.
- Produksi pesawat udara negara.
- Kelaikudaraan pesawat udara negara.
- Pengoperasian pesawat udara negara. unoang-undang Nomor I Tahun 2OO9 tentang penerbangan (Pasal 7O) Undang-Undang Nomoi Kementerian Pertahanan RPP tentang Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara
- Penetapan bandar udara aEn@ udara.
- Mekanisme penyelenggaraan bandar udara dan/atau pangkalan udara.
- Pemanfaatan bersama ruang udara.
- Pendayagunaan bandar udara untuk kepentingan pertatranan negara. Undang-Undang Nornor unoang-undang Nomor Tahun 2OO9 tentang penerbangan (Pasal 258) Kementerian Pertahanan
- RPP . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _40- NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAI(ARSA
- RPP tentang Tata Cara Perlindungan dalam Penguasaan darr Pengembangan Teknologi Keantariksaan renguasaan dan pengembangan teknologi:
- roket (termasuk didalamnya teknologr sensitif); b. satelit; c. aeronautika; dan d. penialaran teknologi. Undang-Undang womor Z t Tatrun 2OlS tentang Keantariksaan (Pasal 27, Pa*l 57, pasal 92) kmbaga Penerbangan dan Antariksa Nasional PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, gkum dan Perundang-undangan, Silvanna Djaman u
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penbentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Pnesiden Nomor 82 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Rmbentukan Feraturan Ferundang- undangan, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor t2 Tatrun 2OLL tentang perundang-undangan Pembentukan Feraturan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoneeia Nomor 5234);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 peraturan Tahun 2011 tentang Fembentukan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
