KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 22
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKKBN yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
