KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan pelatihan pegawai dan tenaga program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan reproduksi internasional di bidang kependudukan, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana dalam rangka peningkatan kerjasama internasional;
- pengelolaan pelatihan di bidang jender dan pemberdayaan perempuan dalam rangka program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan penelitian dan pengembangan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi dalam rangka perumusan kebijakan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan penelitian dan pengembangan kebijakan pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan perempuan.
Bagian Kedelapan Inspektorat Utama
