KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan peningkatan partisipasi pria dalam program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
- pengelolaan pembinaan remaja dan perlindungan hak reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
- pengelolaan pembinaan jaminan dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- pengelolaan penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
Bagian Ketujuh
PRESIDEN
Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program
