KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 17
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi.
