KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 15
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan kebijakan dan pembinaan keluarga dengan anak balita dan anak dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan pemberdayaan dan pembinaan penduduk usia lanjut dalam keluarga dan keluarga rentan melalui pembangunan keluarga berencan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
- pengelolaan dan pembinaan kerjasama lembaga dan peran serta masyarakat serta institusi pedesaan dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera. Bagian Keenam Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
