KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 14
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan program Keluarga Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan.
