KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian perencanaan program dan bantuan luar negeri program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan pemantauan dan pelaporan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta program penuntasan kemiskinan;
- penyelenggaraan analisis dan evaluasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan dan pengembangan jaringan, teknologi dan dokumentasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Bagian Kelima Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat
