KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan.
PRESIDEN
