KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MANATUTO
Pasal 2
Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manatuto meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dan kabupaten Daerah Tingkat II Manufahi, di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
