KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 26
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
