KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
LAN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi negara, pendidikan dan latihan Pegawai Negeri dalam rangka memelihara serta meningkatkan daya guna dan hasil guna administrasi negara untuk mendukung kelancaran jalannya pemerintahan dalam arti yang seluas-luasnya.
