KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Lembaga Administrasi Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat LAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) LAN dipimpin oleh seorang Ketua.
